Tampilkan postingan dengan label CSR (my skripsi). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CSR (my skripsi). Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2009

Seluk beluk CSR

by YuhUuu (my skripsi)


    Sejarah perkembangan akuntansi di dunia yang berkembang pesat menyebabkan pelaporan akuntansi sebagai alat informasi yang mendasar bagi para investor dan calon investor untuk pengambilan keputusan menjadi semakin dibutuhkan. Dalam Anggraini (2006), dijelaskan bahwa salah satu informasi yang sering diminta untuk diungkapkan oleh perusahaan saat ini adalah informasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Tanggung jawab sosial perusahaan itu sendiri dapat digambarkan sebagai ketersediaan informasi keuangan dan non-keuangan berkaitan dengan interaksi organisasi dengan lingkungan fisik dan lingkungan sosialnya, yang dibuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan sosial terpisah.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah dikenal sejak awal 1970, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktik yang berhubungan dengan stakeholders, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat, lingkungan, serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya merupakan kegiatan kreatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata, dijelaskan dalam Siregar (2007).
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program tanggung jawab sosial perusahaan karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (Cost Center). Tanggung jawab sosial perusahaan tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun tanggung jawab sosial perusahaan akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Investor juga ingin investasinya dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaannya memiliki citra yang baik di mata masyarakat umum. Dengan demikian, apabila perusahaan melakukan program-program tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan keberlanjutan, sehingga perusahaan akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, program tanggung jawab sosial perusahaan lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
            Tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sebenarnya tak perlu diragukan. Menurut Harahap (2007:405), hal tersebut terbukti dari keterlibatan perusahaan, baik langsung maupun melalui jalur pemerintah atau badan-badan sosial dalam mengatasi penyakit sosial dan memperbaiki/membantu sarana dan kegiatan sosial, seperti : mensponsori kegiatan olahraga, pembersihan polusi dan air limbah, membantu korban bencana alam, mendirikan sarana pendidikan, kesehatan, membantu/melaksanakan kegiatan keagamaan, beasiswa dan pengembangan karir. Bahkan kita telah memiliki UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh. UU ini kemudian diubah dan dituangkan dalam UU No. 3 tahun 1997 dengan topik yang sama. Ikatan Akuntan Indonesia pun telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 (Revisi 1998) paragraf sembilan yang secara implisit menyarankan untuk mengungkapkan tanggung jawab akan masalah lingkungan dan sosial :

Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting. (PSAK No.1 Revisi 1998).

Dalam Sembiring (2006), menjelaskan bahwa walaupun fenomena pengungkapan tanggung jawab sosial ini telah muncul lebih dari dua dekade, penelitian tentang praktek pengungkapan tanggung jawab sosial sepertinya terpusat di Amerika Serikat, United Kingdom, dan Australia. Hanya sedikit penelitian yang dilakukan di negara lain seperti Kanada, Jerman, Jepang, Selandia Baru, Malaysia, Indonesia dan Singapura.

Pengertian CSR

by YuhUuu (my Skripsi)


CSR

- Apa itu CSR?

Menurut Daft (2006:213), CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban manajemen untuk membuat pilihan dan mengambil tindakan yang akan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta organisasi itu sendiri.

Sedangkan umumnya tanggung jawab sosial perusahaan menurut The World Council for Sustainable Development (WBCD), dalam penelitian Nurmansyah (2006), diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholders, nilai-nilai pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan, serta komitmen badan usaha untuk kontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam Nurmansyah (2006), istilah tanggung jawab perusahaan mengacu pada pertanggungjawaban sektor bisnis dalam kaitannya dengan semua pihak yang terlibat, mempengaruhi, dan terkena dampak dari sebuah bisnis.

Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), dalam Anggraini (2006), adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela menginteregasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum.

Dari berbagai definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di atas maka selain terlihat bahwa dunia usaha sebagai salah satu institusi ekonomi berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang terlihat bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan upaya dunia usaha untuk beroperasi secara etis, tidak hanya berupaya untuk memenuhi ekspektori para stakeholders untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga berupaya untuk menggabungkan perhatiannya pada ekspektasi stakeholders-nya yakni para karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal serta masyarakat luas.